spot_img
Thursday, May 21, 2026

Polres Mateng Rilis Kasus Pemerkosaan Kurir Perempuan

spot_img

MATENG, MATALENSA.ID — Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang menimpa seorang kurir perempuan, Rabu (25/3/26).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.

Pelaku kemudian memaksa korban duduk di atas karpet yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa membuka pakaian dan pelaku melakukan tindakan pemerkosaan, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polres Mamuju Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan dukungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Polresta Mamuju.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat pelaku menumpangi mobil angkutan umum.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler