spot_img
Saturday, May 2, 2026

Polda Sulbar Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Konflik Warga Kuridi dengan Kasambang

spot_img

MAMUJU, — Polda Sulbar akhirnya resmi menetapakan tiga orang warga Kuridi sebagai tersangka dalam kasus konflik antara Kasambang dengan Kuridi Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/9/25).

Penetapan ketiga oranng tersebut di sampikan langsung Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, melalui pres rilis, diruang Kabid Humas Polda, Selasa (23/9/25).

Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Agustus 2025, dengan adadnya laporan tersebut pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM pada tanggal 29 Agustus 2025.

Kata, Kabid Humas Polda Sulbar, kasus ini bermula adanya perkrlahian antara pelajatr di salah satu sekolah di Tapalang. Sehingga insiden tersebut kemudian memicu reaksi berlebihan dari sekitar 30 warga Lingkungan Kuridi yang datang ke Kasambang dengan membawa senjata tajam, mencari pelaku penganiayaan Hairul.

“Betul kasus ini berawal dari adanya perkelahian antar pelajar yang melibatkan Saudara Hairul Isyam dari Lingkungan Kuridi dengan Saudara Asran dari Desa Rante Doda,”ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi dihapan para wartawan.

Puncak ketegangan pun terjadi pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025, ketika tiga orang dari kelompok massa tersebut, yang kini telah diidentifikasi sebagai NR (42), BHR (70), dan AH (54), melakukan pengancaman langsung terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.

Dimana, para pelaku ini membawa parang dan samurai terhunus, secara bergantian mendatangi kedua korban, seolah-olah hendak menyerang, yang menyebabkan Hafifa Damara berteriak histeris ketakutan.

Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, serta Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Aadapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni:
Satu buah samurai bergagang hitam keemasan dan sarung hitam sepanjang 92 cm.

Dua buah parang dengan berbagai ukuran, salah satunya dililit kain merah.

Beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, termasuk baju kaos tanpa lengan, blangkon, dan topi.

Satu unit flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik, yang menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan. (*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler