MAMUJU, MATALENSA.ID-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju melaksanakan aksi demontrasi di halaman Kantor gubernur Sulbar. Kamis, (30/9/21)
Aksi demontrasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai semakin melemahkan masyarakat kecil.
Sehubungan dengan berbagai polemik yang terjadi di provinsi Sulbar, baik dari segi ekonomi, kesehatan pendidikan, sosial maupun proses penegakan hukum serta berbagai kebijakan pemerintah yang semakin melemahkan masyarakat kecil.
Hal itulah yang mendasari HMI cabang Mamuju hadir menyikapi segala permasalahan tersebut dalam bentuk Aksi demontrasi dengan tema
“𝕋𝕖𝕘𝕒𝕜𝕒𝕟 𝕙𝕦𝕜𝕦𝕞 𝕤𝕖 𝕒𝕕𝕚𝕝-𝕒𝕕𝕚𝕝𝕟𝕪𝕒”
Sebagai upaya perlawan terhadap segala kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat Sulbar.
Olehnya itu HMI cabang Mamuju menutut beberapa poin diantaranya
1.mendesak Gakum kementrian kehutanan provinsi Sulbar menutup dan memasang garis polisi pada usaha di atas hutan lindung tanpa izin.
2.Mendesak Gakum kementrian kehutanan provinsi Sulbar segera memproses kasus tindak pidana penyalangguanaan hutan lindung, serta kasus pembabatan hutan mangrove di konservasi menjadi SPBU.
3.mendesak Dinas kehutanan provinsi untuk segera merealisasikan program Tora.
4.meminta Dishut Sulbar untuk tidak merekomendasikan kawasan hutan lindung yang saat ini bersengketa kedalam program Tora.
5.mendesak Kejati Sulbar untuk segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan kawasan hutan lindung.
6.meminta Kejati Sulbar mengawasi proses pengelolaan APBD Sulbar terutama dana Pemulihan Ekonomi nasional.
Sementara itu,Kanit Penyidikan Balai Gakum Sulawesi Indra Malunda mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan laporkan kepada pimpinan dan dalam waktu singkat dengan pak kadis bersama-sama kita akan gelar internal.
“Kalau memang perlu upaya tindak lanjut dalam kasus ini, kami akan laksanakan,namun itu semua tergantung pimpinan kami Balai di Makassar, kalau pimpinan perintahkan untuk tutup maka kami akan tutup.”Jelasnya
Lanjut ” Kasus ini tidak bisa kami melakukan dengan terburu-buru karena ini kasus besar dan ini jadi rahasia umum jadi perlu berkoordinasi di segala pihak termasuk BPN.”Terangnya
“Dalam kasus ini kalau dibilang melanggar itu sudah pasti melanggar, dan kami sudah minta keterangan beberapa pihak termasuk teman-teman dinas, BPN, Dinas kelautan termasuk pemilik SPBU kami sudah mintai keterangan dan kami sudah memiliki bukti yang ada, tinggal kami menunggu perintah pimpinan,” tegasnya
Mengenai alat bukti bukan barang bukti ya, kalau dari kami sudah cukup karena di undang-undang no.8 tahun 1981 tentang KUHAP kan dua alat bukti sudah cukup.
“Soal alat bukti nantilah, nanti kami akan berproses sekalian gelar juga press rilis.Kami menghargai Kejati berproses kasus ini, sehingga kami menunggu hasil prosesnya.”Terangnya
Penulis : Musraho
Editor. : Redaksi


