spot_img
Sunday, April 26, 2026

Kejari Majene Gelar Sosialisasi Program Inovasi Pusat Layanan Pengaduan Masyarakat

spot_img

MAJENE,MATALENSA.ID- Kejaksaan negeri Majene Gelar kegiatan sosialisasi program inovasi pusat layanan pengaduan masyarakat (panduan mas) di Aula LPMP Provinsi Sulbar, Jumat (07/05/2021)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri Mejene Nur Surya.SH.MH., yang di hadiri Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, Dandim Majene, Kepala Dinas PMD Majene, Kasi pidsus Kejari Majene serta para ketua BPD Se-kabupaten Majene.

Dalam sambutannya Kepala kejaksaan Negeri Majene Nur Surya mengatakan melalui forum ini perlu kami sampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Kejari Majene telah mendeklarasikan rencana pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dengan motto” bar lopi” berintegritas, akuntabel ,responsif legowo, optimisme, profesionalisme dan ikhlas.

Hal ini sebagai langkah upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi antara lain dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur, serta mengoptimalkan pelaksanaan 6 area perubahan diantaranya adalah manajemen perubahan penataan tatalaksana penataan manajemen SDM penguatan akuntabilitas kinerja penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik maka kami melakukan beberapa inovasi yang relevan dengan tugas pokok kami diantaranya adalah program “panduan mas” atau pusat layanan pengaduan masyarakat.”Terangnya

Lanjut “Panduan mas adalah sistem layanan penyampaian semua laporan dan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan oleh kejaksaan negeri Majene melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www Kejari majene.go.id.”Paparannya

Atau bisa akses melalui SMS atau pesan whatsapp call center dengan nomor 0852 24140 9009.

Selain itu itu juga memiliki aplikasi Android siPajero” artinya sistem informasi pelayanan kejaksaan evaluasi rakyat online.

Program “panduan mas” dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar laporan pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Majene secara cepat, tepat, dan tuntas berdasarkan prinsip “Barlopi” tadi yaitu berintegritas akuntabel,responsife, legowo optimisme, profesionalisme dan ikhlas

Kemudian program” panduan mas” bertujuan untuk pertama memberikan akses kepada masyarakat guna berpartisipasi dalam menyampaikan laporan dan pengaduan.

Kemudian yang kedua adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kemudian yang ketiga adalah laporan dan pengaduan masyarakat dapat dikelola secara cepat, tepat , tuntas dan profesional.

Untuk diketahui bahwa kami berkeyakinan layanan “panduan mas” ini sangat relevan dengan tugas pokok BPD yang memiliki fungsi pengawasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Untuk optimalisasi fungsi pengawasan tersebut maka dapat dilakukan konektivitas dan sinergitas antara DPD dan kejaksaan negeri Majene dengan memanfaatkan layanan “panduan mas” dalam rangka meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Desa.

Bahwa guna aplikasi layanan panduan mas tersebut maka perlu kiranya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait agar program layanan ini dapat dikenal dan dapat menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kabupaten Majene untuk melapor atau mengadu apabila mereka mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di sekitarnya. Tutupnya

(Mus/*)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler