spot_img
Monday, April 20, 2026

Kejati Sulbar Berhasil Amankan Dana Pengembalian Dalam Kasus DAK Diknas Provinsi Sulbar

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID— Usai menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2020, kali ini Kejaksaan tinggi Sulbar berhasil mengamankan pengembalian atas kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hal tersebut di sampaikan Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir yang didampingi Tim penyidik dan Kasi penerangan hukum (Kasipenkum)Amiruddin saat gelar konferensi pers di kantor Kejati Sulbar,Kamis,(18/2)

“Hari kami menyampaikan bahwa tim penyidik kejati sulbar telah menerima pengembalian bagian dari kerugian negara sebesar Rp.783.862.550 dari kasus Dana Alokasi Khusus( DAK)dibidang SMU Se-provinsi sulbar tahun anggaran 2020,” kata aspidsus kejati sulbar Fery Mupahir

Fery Mupahir juga menguraikan terkait modus aliran dana pemotongan 3 persen oleh fasilitator yang di berikan oleh kasek untuk biaya Rencana Anggaran Bangunan(RAB) dan desain gambar atas himbauan dari diinas pendidikan provinsi Sulbar.

“Penanganan kasusnya dana DAK di transfer ke rekening sekolah masing-masing, Kemudian ada himbauan dari dinas ke kepala sekolah untuk pemotongan 3 persen, atas arahan dari Diknas provinsi sulbar sehingga para kepala sekolah menyerahkan uang ke fasilitator untuk biaya RAB dan desain gambar,” tutur Feri

Pemotongan 3 persen itu sendiri sebut tidak memilliki payung hukum, bahkan dari anggaran DAK tersebut, lanjutnya, sudah ada bagian gaji dari fasilitator sebesar Rp 25.00.000/bulan jadi atas kasus tersebut terjadi dobel anggaran.

“Pemotongan 3 persen oleh fasilitator tidak memiliki payung hukum, bahkan dari angaran DAK tersebut sudah ada unsur penunjang 5 persen termasuk di dalamnya gaji fasilitator sebesar Rp 25.00.000/bulan disini terjadi dobel anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas feri

Masih kata Feri, untuk status kerugian negaranya, saat ini tim audit dari BPKP masih dalam proses perhitungan kerugian, namun berdasarkan BAP atas kasus tersebut BPKP telah menyepakati bahwa uang tersebut sudah menjadi bagian dari kerugian negar.

“Saat ini BPKP masih melakukan proses perhitungan kerugian negara, namun berdasarkan BAP pihak BPKP telah menyepakati bahwa uang tersebut adalah bagian dari kerugian negara, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah dari jumlah tersebut,” tutupnya.(mus/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler