MAMUJU,MATALENSA.ID -Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial āUā (18) di Jalan Martadinata Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju pada hari sabtu (03/10/20).
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polresta Mamuju melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban āSā memarkir motor didepan rumahnya yang berlokasi di Jalan Mangga Kelurahan Rimuku Kabupaten. Mamuju pada,Kamis (25/09).
Namun keesokan harinya Saat hendak melakukan sholat Shubuh, korban melihat motornya sudah hilang diambil oleh orang tak dikenal dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Berdasarkan informasi tersebut, team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu mengendarai motor hasil curiannya.
āHasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor seorang diri, motor tersebut ia gunakan untuk kegiatan sehari-hariā, jelas Kabid Humas.
Pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(hms/dyf)


