MAMUJU- MATALENSA.ID—Setelah kementrian keuangan Republik Indonesia menetapkan untuk tidak melakukan pelayanan secara tatap muka kepada publik,Kantor Pajak Pratama(KPP)Mamuju memberhentikan pelayanan tatap muka,hal tersebut di sampaikan Kepala KPP Pratama Mamuju Hadi Nengrat Nusantoro, saat di hubungi lewat via telepon

Pelayanan tersebut di lakukan sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut Covid-19
Kepala KPP Pratama Mamuju Hadi Nengrat Nusantoro mengatakan bahwa pelayanan tatap muka ini tidak di lakukan sampai pada tanggal 5 April 2020,iya juga menyampaikan bahwa bagi yang ingin melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan dari rumah melalui sarana infailing.
“layanan tatap muka itu di hentikan sampai 5 April tetapi bagi yang ingin melaporkan SPT tahunan bisa melakukan di rumah masing-masing melalui layanan infailing,”ungkapnya
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan SPT tahunan akan di berikan waktu sampai 30 April untuk menyampaikan laporan.
“Untuk pelayanan pelaporan SPT tahunan kita perpanjangan waktunya sampai 30 April untuk mengatasi wabah Covid-19,”ujarnya
Iya juga menambahkan,akibat tidak dilakukannya pelayanan tatap muka tentu menganggu pelayanan kepada publik
“Tentunya ini menganggu pelayanan tetapi bagi yang ingin membayar pajak kewajibannya tetap Kita terima lewat sarana infailing atau melalui pos karena tidak dapat kekantor.
Selain itu pihaknya telah mempersiapkan layanan konsultasi melalui telepon, WhatsApp dan email.(**/dyf)


