spot_img
Sunday, April 19, 2026

Dinas Perdagangan Mamuju Temukan Restoran dan Rumah Makan Pakai Gas 3 Elpiji Bersubsidi.

spot_img

MATALENSA.ID , MAMUJU — Inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju di dampingi pemerintah Kecamatan Mamuju dan Kelurahan Binanga serta Polsekta Mamuju , menemukan rumah makan yang masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Padahal, sesuai peraturan Menteri Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) No 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, BBG dan gas elpiji bahwa gas ukuran 3 kg diperuntukkan bagi usaha mikro, nelayan kecil, dan masyarakat miskin di Tanah Air.

“Hasil sidak kita di lapangan masih ditemukan rumah makan di Kabupaten Mamuju menggunakan gas 3 kg. Mereka kita berikan pengertian bahwa gas 3 kg untuk warga kurang mampu bukan pengusaha,” kata Kepla Dinas Perdagangan, Hj. Imelda pababari, Senin 17 Februari 2020.

Ia mengatakan, rumah makan yang masih menggunakan gas 3 kg saat ini masih di beri pemahaman tentang peruntuntukannya. Jika ke depan masih di temukan rumah makan yang masih menggunakan gas 3 kg, maka akan di lakukan penindakan.

Sementara itu, kabid perlindungan konsumen dinas perdagangan kabupaten Mamuju, Asyabrie Rusli berharap, penggunaan gas elpiji bisa tepat sasaran.

“Kita minta rumah makan beralih menggunakan gas elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Jika mereka terbukti masih menggunakan gas subsidi 3 kg, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, ini sebagai bentuk perlindungan kita kepada konsumen”, ujarnya.

Akibat sejumlah rumah makan masih menggunakan gas 3 kg, masyarakat kurang mampu sulit mendapatkan bahan bakar bersubsidi di pangkalan daerah setempat.

Ari/Saparuddin.

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler