spot_img
Sunday, April 19, 2026

KPU Mamuju Resmi Mengumumkan Syarat Jalur Perseorangan

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–KPU Kabupaten Mamuju secara resmi mengumumkan aturan tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pemilukada Mamuju tahun 2020.

Pengumuman KPU Mamuju bernomor 188/PL.02.2-PU/7602/KPUKab/XII/2019 menjelaskan tentang poin penting yang mesti diperhatikan bagi siapa saja yang berkeinginan maju di Pemilukada melalui jalur perseorangan serta menjelaskan tentang keputusan KPU Mamuju Nomor 270/HK.03. 1- Kpt/7602/KPU-Kab/X/2019 terkait penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilukada Mamuju Tahun 2020.

Bagi bakal pasangan perseoranga minimal mendapat dukungan sebesar 16.724 dan minimum tersebar di enam kecamatan di wllayah kabupaten Mamuju.

Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilukada tahun 2020 bisa langsung ke Sekretariat KPU Mamuju di Jalan Haji Mustafa Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa Mamuju.

Waktu penyerahan dokumennya pada tanggal 19 s/d 23 Februari 2020. Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di tanggal 19 s/d 22 Februari 2020. Serta pukul 08.00 s/d 24.00 WlB, untuk tanggal 23 Februari 2020.

Untuk Informasi lebih lengkap, KPU Mamuju Menyediakan layanan help desak pencalonan perseorangan setiap hari
kerja, jam 09.00 s/d 16.00 WIB, di sekretariat KPU Mamuju Jalan Haji Mustafa Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa Mamuju (lk/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler