spot_img
Thursday, October 3, 2024

83 Desa di Mamuju Terancam Tidak Cair Dana Desanya

spot_img

MAMUJU, MATALENSA.ID — Dari 88 Desa yang dimiliki oleh Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), hanya 5 desa yang sudah menyetor laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas dana desa yang digunakan pada tahun anggaran 2017. Hal tersebut bahwa ada Sebanyak 83 desa yang terancam tidak bisa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I,untuk tahun anggaran 2018 ini.

Menganpi persoalan tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju,Abdul Rahim Mustafa mengatakan, bahwa (ADD) yang tersedia sebanyak Rp 14,6 Milyar, untuk 88 desa di tahap pertama ini.Namu anggaran itu hanya bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), kalau desa bersangkutan sudah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jelas Abd Rahim

“Dari 88 desa, baru lima desa yang selesai APBDesnya. Sisanya belum selesai, jadi belum bisa disalurkan,” kata Abdul Rahim, saat di temui wartawan Selasa 11 April .

Menurutnya bahwa kendalanya masih ada desa yang belum sampai sekarang menyelesaikan gambar desain pembangunan fisik dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Padahal APBDes ini mesti sudah terselesaikan akhir tahun 2017. Tapi masih banyak yang belum selesai.Bahkan desa pun telah diberikan waktu hingga bulan Januari. Namun hingga saat ini masih banyak yang belum menyelesaikannya.

“Kendala lain karena faktor SDM. Kadang juga karena pergantian kepala desa (kades), maka perangkat desa pun juga ikut berganti. Jadi pemerintahan mulai dari awal lagi. Mengenai data desanya belum bisa kita publish,” jelasnya.

Rahim mengaku, bahwa meski ada keterlambatan, desa bersangkutan masih memiliki kemungkinan akan mencairkan DD tahap I. Kecuali jika sudah menyeberang ke penyaluran DD tahap II atau masuk ke periode Mei 2018. Sebab persyaratannya yang harus dipenuhi bukan hanya APBDes, tapi juga harus melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran.

“Masih ada kesempatan. Tapi kalau belum selesai juga, terpaksa dikenakan sanksi. Sanksinya itu penundaan pencairan DD,” tegas Abdul Rahim.

Dia pun meminta agar pemerintah desa, segerah menyelesaikan APBDes dan LPj dengan tepat waktu. Sebab anggaran dari DD tersebut yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan di desa mereka masing-masing.

Abdul Rahim pun meminta kepada pemerintah desa, untuk berkonsultasi ke pembimbing desa dan DPMD Mamuju, jika ada mendapati kendala di desa.

“Kalau terlambat dan tidak cair, yang rugi bukan kadesnya. Tapi masyarakatnya, karena anggaran itu yang dipake bangun desa. Kalau ada masalah ke kantor (DPMD, res) saja. Biar malam kami layanani juga,” tandasnya.

Sementara itu,Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Syamsuddin sangat menyayangkan sikap pemerintah desa yang tidak mematuhi aturan regulasi mengenai batas penyelesaian APBDes dan Lpj. Sebab itu menjadi dasar melakukan pencairan DD. Jika administrasi itu tidak terkelola dengan baik, maka dikhawatirkan bisa terjadi maladministrasi yang berujung penyalahgunaan anggaran tersebut.

Foto Anggota DPRD Mamuju Syamsuddin (Photo Sudyr)

“Saya sayangkan. Karena yang dirugikan masyarakat kita,” tandas Syamsuddin (*)

Publish: :Sudyrman

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img