MAMUJU, MATALENSA.ID — Operasi keselamatan Marano 2024 berakhir pada Minggu tanggal 17 Maret 2024.
Dimana hasil dari oprasi tersebut, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menindak puluhan pengendara pelanggar
Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Najamuddin menyebutkan, ada sebanyak 52 sanksi tilang yang dikeluarkan oleh personel satgas gakkum operasi keselamatan Polresta Mamuju
Menurutnya, dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara karena banyaknya yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara anak dibawah atau tidak memiliki Sim
“Rincian pelanggaran yang diberikan sanksi tilang tersebut yakni 18 tidak menggunakan helm, 20 pengendara anak dibawah umur dan 14 melanggar rambu-rambu,”ujarnya di kantor pelayanan lalulintas, Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (19/3/24).
Akp Najamuddin menyampaikan, operasi keselamatan marano 2024 dilakukan guna menghindari tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan sehingga dengan gencar berikan sosialisasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam aturan Lalu lintas.
Adapun Barang bukti yang disita sebagai berikut :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C: 9 lembar
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 13 lembar
- Kendaraan sepeda motor 30 unit
“Kami berharap agar warga yang akan bepergian agar selalu perhatikan kelengkapan kendaraannya dan tertib dalam aturan berlalu lintas, jika tidak maka kami akan menindak dengan sanksi tilang,”pungkasnya. (*)