MAMUJU,MATALENSA.ID–Tersangka Korupsi APBD 2016 yang dilakukan oleh empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sehingga mengakibatkan kerugian negara,tapatnya hari Kamis sekitar pukul 03.00 sampai 05.00,tersangka tersebut tibah di Bandara Tampa Padang Mamuju,dengan penerbangan yang berbeda.
Tersangka HR/H4/AM/MD,tersebut di jemput dengan mobil tahana di bandara tampa padang Mamuju,namun saat penjemputan 4 tersangka tersebut, salah satu dari keluarga dari keempat tersangka sempat mengamuk di bandara tampa padang bahkan berkerjaran dengan petugas,bahkan telah menhadang mobil tahanan di pintu masuk bandara.
Keluarga tersangka Ngamuk karna tidak terimah dengan petugas karna memborgol tangan tersangka saat turun dari pesawat
Sekitar pukul 05.30 ke empat tersangka tersebut tiba di kantor Kejari mamuju dengan pengawala keta oleh pihak Polda Sulbar dan Polres Metro Mamuju,lalu empat tersangka tersebut di bawa keruangan untuk pelumpahan berkas perkas dari kantor Kejati Sulselbar Ke Kejari Mamuju selama kurang lebih 2 jam,lalu ke empat tersangka tersebut di bawah kerutan Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Ketua Penyidik Kejati Sulselbar Mudazzir.M saat konfrensi Pers diruang pola Kejari Mamuju, Kamis (8/3/2018).malam
Mudazzir mengatakan, bahwa hari ini pihak Kejati Sulsel akan menyerahkan gelar perkara tahap II dugaan korupsi APBD tahun 2016 yang melibatkan 4 orang unsur pimpinan DPRD Sulbar masing-masing, AP, H4, MW dan HR.
“Karena kejadiannya ada diwilayah hukum tindak pidananya diMamuju, makanya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan kewilayah tempat tindak pidananya ke Kejari Mamuju,” kata Mudazzir.
Tersangka dikenakan pasal 12 huruf (i) undang-undang tindak pidana korupsi, itu bisa dibaca bahwa di pasal 12 huruf (i) disitu ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut campur atau turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, persewahan dan pengadaan, yang seharusnya dia yang mengawasi,” terang Mudazzir.
“Kita tau sendiri,bahwa siapa yang seharusnya mengawasi, siapa yang ikut dalam pemborongan, siapa yang dimaksud dengan penyelenggara negara nah itu poinya,” kata Mudazzir menambahkan.
lanjut Mudazzir, tersangka juga dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 tahun 99 mengenai KKN. “Jadi di pasal 22 itu hanya ada dua unsur yaitu, orang yang melakukan nepotisme. Nah, kita kan tau semua apa itu KKN didalamnya ada uraian Undang-Undangnya,” pungkasnya
Penulis: ShudyrDyfa
Publish: Dyfa Regina Putry